“Jika tetap dilanjutkan, kami akan ambil langkah hukum. Karena ini sudah melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman mengatakan bahwa segala aspirasi yang dari masyarakat akan dimusyawarahkan dengan panitia kabupaten dan sekda. Ia tidak mesti hati-hati dan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak bisa memutuskan. Kita perlu musyawarah dan memanggil panitia dan para calon,” ujarnya.






