“Dengan demikian hal tersebut tergantung dinasnya. Selain itu juga dana pokir itu bisa dilelang bisa juga tidak, tergantung besar anggarannya, bisa penunjukkan, kalau hibah menunggu SK Bupati, jadi pokir itu bukan sesuatu yang eksklusif di APBD,” tandasnya.
Dimasa Pandemi Covi-19, Dana Pokir DPRD Pamekasan Tembus 90 Miliar






