Hasil itu didapat setelah Panlih memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas kedua kandidat.
Kelengkapan dan kevalidan berkas itu seperti ijasah, tidak pailit hutang, mempunyai NPWP, surat keterangan sehat, surat tidak pernah dipenjara selama 3 tahundan rekomendasi dari partai pengusung.
Dengan begitu, Pemilihan Wabup Pamekasan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.






