Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan di MK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Formil

  • Bagikan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 dinilai tidak memenuhi syarat Formil yang sudah ditentukan.

Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan terkait dengan gugatan Pilkada Kabupaten Pamekasan ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan.

Kata dia, Syarat Formil itu diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa jumlah penduduk 500 sampai dengan 1 juta itu selisih antara pemohon dengan pihak terkait adalah satu persen.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan