“Nah satu persen itu dihitung dari suara sah seluruh dari peserta pemilihan oleh karena itu satu persen kali 400 berapa aja 500.000 hasilnya adalah 5.700 suara,” katanya.
“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan Pilkada sebagaimana ditentukan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016,” ujarnya.
Bagi dia, Mahkamah Konstitusi selaku penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini adalah pelaksana undang-undang. Sehingga dalam memutus perkara juga harus berpedoman pada pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 terkait dengan syarat ambang batas.






