Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan di MK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Formil

  • Bagikan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

“Nah satu persen itu dihitung dari suara sah seluruh dari peserta pemilihan oleh karena itu satu persen kali 400 berapa aja 500.000 hasilnya adalah 5.700 suara,” katanya.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan Pilkada sebagaimana ditentukan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016,” ujarnya.

Bagi dia, Mahkamah Konstitusi selaku penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini adalah pelaksana undang-undang. Sehingga dalam memutus perkara juga harus berpedoman pada pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 terkait dengan syarat ambang batas.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan