Dikatakannya, APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. “Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Setelah RPJMD ditetapkan, tugas selanjutnya adalah pemerintah daerah menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJMD dan RPJM nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif.






