PAMEKASAN. Untuk menekan peredaran rokol ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencanangkan program Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) tersebut merupakan aplikasi yang dapat menginput informasi beserta gambar perusahaan rokok yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Hanya saja, progam tersebut belum berjalan dan tidak ada apa-apa. Pemerintah sudah menghapusnya.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, informasi melalui aplikasi sistem rokok ilegal (siroleg) dibatalkan. Alasannya, Pemkab Pamekasan akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
“Tidak diizinkan, karena nanti akan rawan di bawah karena menjelang pilkades. Jadi informan itu tidak jadi dibentuk,” katanya.
Pembatalan program tersebut mendapatkan sorotan dari aktivis, Syauqi ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) menilai bahwa penghapusan program tersebut tidak berdasar dan tidak alasan yang jelas. Sebab, jika memang pemerintah serius memberantas rokol ilegal maka pemerintah tidak berhenti ditengah jalan.
Dikatakannya, Pemkab Pamekasan masih remang-remang alias tidak serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apalagi, anggaran yang digelontorkan cukup besar yakni 16 miliar.
“Belum apa-apa sudah dihapus. Ada apa? Ini sudah melewati pertengahan tahun dan seharusnya langsung dieksekusi jika memang serius menangani pemberantasan rokol ilegal,” katanya.
Selanjutnya, alasan yang disampaikan oleh Kabag perekonomian tentang adanya Pilkades serentak dianggap tidak masuk akal. Sebab, pelaksanaan Pilkades yang belum jelas pelaksanaan tersebut tidak akan menggangu jalannya program itu.
“Jangan jadikan Pilkades sebagai alasan untuk menghindar atau bersembunyi dibalik keraguan memberantas rokok ilegal,” tandasnya.