Dikatakannya, Polda Jatim sudah seharusnya mengambil alih dan memerintah kepada para polres untuk mendalami. Sebab, akar dan tujuannya dari pupuk subsidi ini jelas.
Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam penyalahan wewenang ini harus diberi sanksi dan hukuman seberat-beratnya. Sebab, sudah merampas hak-hak petani.
“Tidak hanya supir yang diproses. Apalagi sudah jelas pengakuan dari supir ini,” ujarnya.
kemudian ia meminta kepada KP3 di setiap kabupaten untuk bekerja maksimal dalam pengkawalan. Sehingga para petani tidak selalu menjadi korban oknum mafia pupuk.






