TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

HMI Desak Polda Jatim Usut dan Tangkap Broker Pupuk Subsidi

  • Bagikan
Basri Ketua Bidang Kemaritiman dan Agraria Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur (Jatim). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur (Jatim) meminta dan mendesak pada Jatim untuk mengusut tuntas broker pupuk subsidi.

Basri Ketua Bidang Kemaritiman dan Agraria Badko Jatim mengatakan, belakangan ramai soal penangkapan pupuk subsidi di daerah Tuban dan Ponorogo. Pupuk tersebut dikirim dari wilayah kabupaten Pamekasan Madura.

Tercatat, dari dua tempat berbeda itu, pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 20 ton dan polisi sudah menetapkan satu seorang supir asal kabupaten Pamekasan. Sementara, distributor atau brokernya masih belum diungkap.

BACA JUGA :  Tatib Pengisian Wabup Pamekasan Rampung, Proses Pergantian Masih Buram

“Aparat hukum di wilayah jawa timur untuk menangkap broker pupuk. biar tidak terkesan tebang pilih, kata Basri ketua Bidang Kemaritiman dan Agraria Badko HMI Jatim Jum’at (04/02/2022).

Dikatakannya, Polda Jatim sudah seharusnya mengambil alih dan memerintah kepada para polres untuk mendalami. Sebab, akar dan tujuannya dari pupuk subsidi ini jelas.

Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam penyalahan wewenang ini harus diberi sanksi dan hukuman seberat-beratnya. Sebab, sudah merampas hak-hak petani.

BACA JUGA :  Hanya Ditempel, Proyek Pemasangan Beton Rp. 25 Miliar di Pamekasan Dibongkar

“Tidak hanya supir yang diproses. Apalagi sudah jelas pengakuan dari supir ini,” ujarnya.

kemudian ia meminta kepada KP3 di setiap kabupaten untuk bekerja maksimal dalam pengkawalan. Sehingga para petani tidak selalu menjadi korban oknum mafia pupuk.

Sebelumnya, Polres Tuban menangkap penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9 ton yang dikirim dari kabupaten Pamekasan.

Selain di Tuban, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

BACA JUGA :  Partai Demokrat Pamekasan Lakukan Pemantapan dan Konsolidasi Bersama Seluruh Bacaleg

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga persak 50 Kg pupuk mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.

  • Bagikan