Dengan rincian remisi umum I sebanyak 672 orang dan remisi umum II sebanyak 2 orang. Saat ini, jumlah narapidana Lapas pamekasan berjumlah 1148 orang.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan Lembaga pemasyarakatan pamekasan selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” katanya.






