PAMEKASAN. Sebanyak 672 orang narapidana di Lapas kelas IIA Pamekasan mendapatkan remisi bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke-76. Selasa, (17/08/2021).
M. Hanafi, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan, narapidana penerima remisi berasal dari kabupaten pamekasan dan sekitarnya.
Dengan rincian remisi umum I sebanyak 672 orang dan remisi umum II sebanyak 2 orang. Saat ini, jumlah narapidana Lapas pamekasan berjumlah 1148 orang.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan Lembaga pemasyarakatan pamekasan selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” katanya.
Hanafi meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknainya sebagai pemberian hak WBP. tetapi, apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
Selain itu, pemberian remisi juga menghemat terhadap anggaran negara. Sebab, uang makan narapidana berikan kepada napi. “Pemberian remisi umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana,” pungkasnya.