PAMEKASAN CHANNEL. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah diberikan ruang diskresi atau dalam istilah lain adalah kemudahan untuk tetap melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) yang sempat di Cut Off (tidak aktif) oleh BPJS Pusat.
Sebelum pada akhirnya Non Cut Off (aktif) kembali, kata Nuzuludin Hasan, hal tersebut imbas dari utang Pemerintah Kabupaten Pamekasan Kepada BPJS Kesehatan Pamekasan yang tak dibayarkan sepanjang 6 bulan sebesar Rp41 Miliar untuk tunggakan tahun 2024, sehingga mengakibatkan Cut Off.
“Namun, sekarang Program UHC sudah Non Cut Off (aktif) kembali. Sebetulnya ini adalah diskresi atau kemudahan dari BPJS Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan,” kata Nuzuludin Hasan saat diwawancarai di kantornya, Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nuzuludin Hasan menyebut, bahwa pemberlakuan Non Cut Off kembali untuk program UHC ini tidak terlepas dari upaya Pemkab dan DPRD Pamekasan Komisi 4 yang menyampaikan ke Kantor pusat langsung.
“Diskresi dari Pusat ini tidak lepas dari kegigihan dari DPRD Pamekasan Komisi 4 yang 2 kali datang ke BPJS Pusat, sehingga UHC yang seharusnya di Cut Off akhirnya dicabut jadi Non Cut Off kembali,” ucapnya.
Tidak bisa dipungkiri, lanjut dia, bahwa penyebab program UHC di Cut Off itu karena Pemkab Pamekasan tidak mampu membayar tunggakan program UHC 2024 terhitung 6 bulan.
“Cut Off ini terjadi di awal tahun 2025 karena Pemkab Pamekasan belum mampu membayar iuran selama 6 bulan untuk tahun 2024 lalu,” sebut Nuzuludin Hasan.
Meski pada akhirnya pemberlakuan Non Cut Off UHC kembali diaktifkan. Hal tersebut kata dia, tidak terlepas dari komitmen Pemkab untuk melunasi sisa tunggakan 4 Bulan untuk 2024 sekitar Rp27 Miliar.
“Pemberlakuan Non Cut Off ini diawali pembayaran selama 2 bulan untuk tunggakan 2024 yang dibayarkan Rp13 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp27 Miliar akan dilunasi paling lambat 31 Maret 2025,” terangnya.
Dengan adanya Non Cut Off, kini Warga Pamekasan bisa kembali berobat ke faskes dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini berlaku bagi warga yang tergolong peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara, Pemkab Pamekasan melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifudin berkomitmen untuk tetap menyelesaikan sisa tunggakan iuran ke BPJS karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Kendati, kata Saifudin, pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Kita bersama Pemerintah Daerah pasti serius dan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pada 31 Maret 2025 karena menyangkut hajat hidup orang banyak, namun juga memperhatikan kondisi Keuangan Daerah,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi