HUT RI ke-76, Lapas Pamekasan Berikan Remisi untuk 672 Narapidana

  • Bagikan
M. Hanafi, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan saat menyerahkan narapidana yang mendapatkan remisi. Selasa, (17/08/2021).

Hanafi meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknainya sebagai pemberian hak WBP. tetapi, apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

BACA JUGA :  FGD PWI Pamekasan Bedah Defisit APBD, Ini Latar Belakangnya!

Selain itu, pemberian remisi juga menghemat terhadap anggaran negara. Sebab, uang makan narapidana berikan kepada napi. “Pemberian remisi umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan