Kader Demokrat Pamekasan Siap Lawan KSP Moeldoko yang Ajukan PK ke MA

  • Bagikan
Ismail Ketua Partai Demokrat Pamekasan (tengah) didampingi Siran Wahyudi Sekretaris (kiri) dan Heriyanto Bendahara (kanan) bersama seluruh pengurus dan kader Demokrat Pamekasan saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Senin, (03/04/2023). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.

Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

BACA JUGA :  Anggota MPR RI Fraksi PDI-P Lakukan Sosialisasi 4 Pilar kebangsaan di Pamekasan

Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Peduli Masyarakat, Khofifah Salurkan Bermacam Bansos di Pamekasan

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan