Kader Demokrat Pamekasan Siap Lawan KSP Moeldoko yang Ajukan PK ke MA

  • Bagikan
Ismail Ketua Partai Demokrat Pamekasan (tengah) didampingi Siran Wahyudi Sekretaris (kiri) dan Heriyanto Bendahara (kanan) bersama seluruh pengurus dan kader Demokrat Pamekasan saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Senin, (03/04/2023). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.

Menanggapi putusan MA Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengapresiasi MA dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu dengan adil dan sesuai dengan hukum.

Ia mengatakan bahwa penolakan dua putusan kasasi ini makin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

BACA JUGA :  KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan Terkait Kasus Dana Hibah

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil,” kata dia.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021 lalu.

BACA JUGA :  Ketum AHY Lantik Pengurus Partai Demokrat Pamekasan

Pada 2021, Partai Demokrat diterpa isu internal. Beberapa kader partai itu menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB, dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Soal Empat Raperda Strategis

Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa ini ke jalur hukum.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan