TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kades Jalmak Abdillah Setiawan Terima SK Perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati Pamekasan

  • Bagikan
Abdillah Setiawan, SE Kades Jalmak saat menerima SK perpanjangan jabatan dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Abdillah Setiawan, SE Kepala Desa (Kades) Jalmak Kecamatan kota kabupaten Pamekasan secara resmi menerima SK Perpanjangan Jabatan.

SK tersebut diterima dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Tetapkan 3 Raperda Menjadi Perda

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan