Kades Jalmak Abdillah Setiawan Terima SK Perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati Pamekasan

  • Bagikan
Abdillah Setiawan, SE Kades Jalmak saat menerima SK perpanjangan jabatan dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Bagikan