“Agenda isbat nikah ini adalah langkah progresif untuk memulihkan hak-hak domestik yang selama ini terabaikan. Dengan tercatatnya pernikahan ini, kita tidak hanya memberikan legalitas formal, tetapi juga sedang merajut masa depan dan perlindungan hukum yang hakiki bagi kaum perempuan serta anak-anak,” ujarnya.
Kampus IDB Pamekasan Fasilitasi Sidang Isbath Nikah Diluar Pengadilan






