Sejumlah pasangan hadir sejak pagi dengan membawa dokumen persyaratan yang sebelumnya telah diverifikasi pada Senin, 4 Mei 2026. Di tengah keterbatasan akses dan pemahaman hukum yang masih dialami sebagian masyarakat, sidang di luar gedung ini menjadi solusi nyata yang memudahkan warga memperoleh kepastian hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini bertujuan memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat Pamekasan, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Legalitas tersebut memiliki dampak besar terhadap administrasi kependudukan, hak waris, perlindungan perempuan dan anak, hingga pengurusan dokumen keluarga lainnya.
Presiden Mahasiswa IDB Pamekasan, Nurul Anam menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti konkret peran mahasiswa dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarakat.






