Kawal Berantas Rokok Ilegal, GAM Jatim Demo Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bea Cukai Madura. Kamis (29/09/2022).

Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bea Cukai Madura. Kamis (29/09/2022).

PAMEKASAN. Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bea Cukai Madura Pemerintah Daerah (Pemkab) Pamekasan. Kamis (29/09/2022).

Demo tersebut berkaitan dengan maraknya rokok ilegal atau bodong yang terus beredar dan diproduksi di kabupaten Pamekasan.

Koordinator aksi GAM JATIM Junaidi mengatakan, bahwa Madura khususnya Kabupaten Pamekasan merupakan kota strategis dari berbagai sektor, baik dari sektor ekonomi, pendidikan, dan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan itu, pemerintah daerah harus tegas dalam menangani berbagai macam persoalan di antaranya pengawasan dan penindakan pabrik rokok ilegal yang semakin gencar dalam memproduksi dan peredarannya.

Dikatakannya, selama ini Pemerintah Daerah (Pemkab) Pamekasan sebagai pemangku kebijakan dinilai lalai dalam memberantas rokok ilegal. Hanya saja Pemkab melakukan penyidakan kepada toko-toko kecil, pengecer.

“Yang sangat miris pemerintah menangkap dan memberi sangsi secara hukum kepada seles yang bekerja kepada pabrik rokok ilegal tersebut,” katanya saat orasi.

BACA JUGA :  Daftar 18 Desa di Pamekasan Bakal Dapat 25 Ribu Sertifikat Tanah Gratis untuk Program PTSL Tahun 2025

Sementara itu, pabrik rokok ilegal tidak pernah diperiksa dan diberikan sangsi secara hukum, sehingga kabupaten pamekasan sebagai tempat yang strategis ini dijadikan lahan berbisnis rokok ilegal dan terbesar di pulau Madura oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tindakan itu jelas menyalahi aturan dan undang-undang Negara. Pemerintah dan Pejabat Penegak Hukum selama ini kemana,” lanjutnya.

Sejak 2 tahun yang lalu para bandar dan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di pulau Madura sampai menyebar ke berbagai daerah.

Diakuinya, Keberadaan bisnis ilegal tersebut, Bea dan Cukai Madura tidak pernah ambil tindakan dan tidak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

“Asumsi kami sabagai masyarakat Pamekasan pejabat Bea dan Madura telah bekerja sama dengan para bandar dan pelaku Rokok ilegal yang ada di pamekasan sehingga sampai detik ini merasa aman-aman saja menyelundupkan rokok ilegal baik lewat darat maupun laut,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Sisa Tujuh Orang, Satu Peserta Gugur dari Seleksi Sekda Pamekasan

Berdasarkan informsi dari masyarakat Pamekasan dan DJBC JATIM I bahwa rokok ilegal ini yang resmi dijual belikan khususnya di Madura kurang lebih 150 merek rokok ilegal namun yang memproduksi rokok tersebut tidak pernah didatangi dan tidak pernah dikasih teguran apalagi memberikan sangsi maupun pidana.

Sebelumnya, Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) sudah melakukan aksi demonstrasi ke DJBC JATIM I, dalam aksi tersebut, pihaknya meminta kepada pejabat DJBC JATIM I agar menertibkan dan mengevaluasi Pabrik Rokok (PR) Ilegal yang ada di Madura hususnya kabupaten pamekasan.

Dalam Aksi tersebut telah dilaporkan dan sebanyak 40 sampel rokok sebagai tanda kekecewaan kami kepada Pemerintah Daerah (PEMKAB) Pamekasan dan Bea dan Cukai Tipe Madya Madura.

BACA JUGA :  Mantan Wabup Fattah Jasin Ambil Formulir ke Demokrat Pamekasan

Dari temuan dan persoalan tersebut Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) agar segera sidak Pabrik Rokok (PR) ilegal di Pamekasan yang selama ini memproduksi dan memperdagangkan tampa legalitas hukum.

Kedua tutup Pabrik Rokok (PR) tanpa izin yang beroperasi di Pamekasan dan yang tidak memiliki izin tangkap dan penjarakan para palaku dan bandar produksi rokok ilegal.

Selain itu, ia menuntut agar memberikan sanksi secara hukum kepada para pelaku dan bandar rokok ilegal yang ada di kabupaten pamekasan.

“Apabila tuntutan diatas tidak dipenuhi paling lama 7×24 Jam dan Pabrik Rokok ilegal, Bandar, Perdagangannya, Penimbun, masih tetap bertahan kami pastikan GAM JATIM akan melakukan evaluasi kembali kepada Pejabat DJBC JATIM I dan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luar Biasa, Kementerian ATR/BPN Capai Serapan Anggaran Sebesar 33,75 Persen Pada Triwulan I 2025
Bupati Pamekasan Akan Buka Kembali Sentra PKL di Eks PJKA Tapsiun
Diminta Tak Tutupi Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik, Ini Respon Kadisperindag Pamekasan
Beda dari H Her, Pengusaha Cerdas Ini Minta Petani Tak Perlu Cemas, Tembakau Madura Punya Ciri Khas
Wakil Bupati Pamekasan Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama Ikatan Kepala Desa Kecamatan Pademawu
Apel Perdana, Bupati Pamekasan Minta Seluruh ASN Bangun Harmonisasi Antar OPD
100 Hari Kerja, Bupati Pamekasan Kholilurrahman: Kami Fokus Penataan Kota Dulu
Wabup Pamekasan Kak Sukri Ajak Masyarakat Jadikan Idulfitri 1446 Hijriyah untuk Mempererat Tali Silaturrahmi

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 08:42 WIB

Luar Biasa, Kementerian ATR/BPN Capai Serapan Anggaran Sebesar 33,75 Persen Pada Triwulan I 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:59 WIB

Bupati Pamekasan Akan Buka Kembali Sentra PKL di Eks PJKA Tapsiun

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Diminta Tak Tutupi Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik, Ini Respon Kadisperindag Pamekasan

Jumat, 11 April 2025 - 20:41 WIB

Beda dari H Her, Pengusaha Cerdas Ini Minta Petani Tak Perlu Cemas, Tembakau Madura Punya Ciri Khas

Kamis, 10 April 2025 - 13:34 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama Ikatan Kepala Desa Kecamatan Pademawu

Berita Terbaru