“Kami rapat panlih, dalam rapat itu kami sudah memeriksa beberapa berkas yang diajukan kepada kami ternyata, di sana keputusan panlih tidak harus ke KPK. Alasannya, karena di sini sudah lengkap persyaratannya dengan adanya SKCK,” kata Fathorrahman, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, para calon yang didaftarkan keduanya tidak pernah dipidana dan Panlih bersepakat tidak ada masalah. “bahwa ini sudah cukup persyaratannya untuk menjadi persyaratan di percalonan wakil bupati,” tambahnya.
Menurutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimiliki oleh kedua calon merupakan bukti bahwa mereka tidak tersandung kasus hukum.
Dikatakannya, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh polri mengenai pihak pemohon memiliki catatan masalah hukum atau tidak.






