Ketua Panlih Cawabup Pamekasan Pastikan Fattah Jasin Bebas dari Persoalan Hukum

  • Bagikan
Fathurrahman Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pamekasan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami rapat panlih, dalam rapat itu kami sudah memeriksa beberapa berkas yang diajukan kepada kami ternyata, di sana keputusan panlih tidak harus ke KPK. Alasannya, karena di sini sudah lengkap persyaratannya dengan adanya SKCK,” kata Fathorrahman, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Mappilu Desak Bawaslu Pamekasan Serius Tangani Kasus Dugaan Money Politics Gus Miftah

Selain itu, para calon yang didaftarkan keduanya tidak pernah dipidana dan Panlih bersepakat tidak ada masalah. “bahwa ini sudah cukup persyaratannya untuk menjadi persyaratan di percalonan wakil bupati,” tambahnya.

Menurutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimiliki oleh kedua calon merupakan bukti bahwa mereka tidak tersandung kasus hukum.

Dikatakannya, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh polri mengenai pihak pemohon memiliki catatan masalah hukum atau tidak.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan