KPU Pamekasan Butuh 2.924 Pantarlih

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rabu (4/01/2023).

Sementara masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bisa langsung mendatangi Sekretariat PPS yang bertempat di Kantor Kelurahan atau Balai Desa setempat.

“Persyaratannya minimal usia 18 tahun, pendidikan minimal SMA Sederajat, menyertakan surat pernyataan, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, foto copy KTP, foto copy ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan bermaterai dan bukan anggota partai politik,” tambah Ibnun.

Mengenai jumlah Pantarlih, lebih lanjut Ibnun menjelaskan akan sama dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten/Kota. Untuk Pamekasan sendiri ada 2.924 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan