KPU Pamekasan Butuh 2.924 Pantarlih

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rabu (4/01/2023).

“Setiap TPS ada 1 Pantarlih yang akan mengecek maksimal 300 pemilih, sehingga kebutuhan setiap desa tidak sama. Pantarlih akan bertugas mulai 6 Februari – 15 Maret 2023, terhitung 2 bulan kerja atau 40 hari kalender,” katanya.

BACA JUGA :  IDEA Apresiasi Peresmian Rumah Sakit Bhayangkara Pamekasan

Pihaknya mengajak masyarakat Pamekasan turut aktif dalam berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan