Dikatakannya, Dua Bacaleg tersebut berangkat dari dua dapil berbeda. bacaleg berstatus napi narkotika dari Kecamatan Proppo dapil 2. Sementara, bacaleg lain dari Kecamatan Pademawu dapil 5.
Menurut Amir, bagi bacaleg yang berstatus eks napi narkotika, itu dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, satu bacalegnya lagi TMS. Sebab, bacaleg tersebut tidak melampirkan dokumen persyaratan yang menjelaskan keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, tidak ada surat putusan dari pengadilan negeri (PN) setempat.






