Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.
Moh. Amiruddin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan menyampaikan bahwa keduanya tersebut akan segera dilakukan Pergantian antar waktu (PAW) dalam waktu secepatnya.






