TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KPU Pamekasan Segera PAW Anggota PPS Pasangan Suami Istri Asal Pakong

  • Bagikan
KPU Pamekasan saat melakukan pelantikan PPS.

PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera melakukan Pergantian antar waktu (PAW) terhadap pasangan Suami Istri (pasutri) yang lolos menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

PPS pasutri tersebut yakni Ainon Nafhah PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi PPS Desa Seddur. Keduanya kecamatan Pakong Pamekasan.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Serahkan 246 SK Pengangkatan Pegawai P3K

Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.

Moh. Amiruddin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan menyampaikan bahwa keduanya tersebut akan segera dilakukan Pergantian antar waktu (PAW) dalam waktu secepatnya.

BACA JUGA :  Kader Demokrat Pamekasan Siap Lawan KSP Moeldoko yang Ajukan PK ke MA

“Segera kita tindak lanjuti, Dan dilaksanakan PAW,” katanya kepada media Pamekasan Channel. Senin 22 Juli 2024.

Ia menjelaskan, bahwa PAW itu dilakukan terhadap keduanya. “Semuanya, kecuali 1 di palengaan karena bukan penyelenggara yang pemilu,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan