PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera melakukan Pergantian antar waktu (PAW) terhadap pasangan Suami Istri (pasutri) yang lolos menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
PPS pasutri tersebut yakni Ainon Nafhah PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi PPS Desa Seddur. Keduanya kecamatan Pakong Pamekasan.






