“Pada pilkada 2018 lalu, ada sekitar 5 KPPS yang dipecat KPU Pamekasan karena tidak netral. Pada pemilu legislatif 2024, KPU Pamekasan juga pecat 2 anggota PPS (panitia pemungutan suara, red) karena hadir dan menerima amplop pada pertemuan dengan salah satu calon anggota DPRD,” kata Imam S. Arizal, Kamis (21/11/2024).
Tidak hanya itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memecat Sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Pamekasan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Bahkan, kalau mau ditarik jauh ke belakang, pada DKPP juga pernah memecat seluruh komisioner KPU Pamekasan pada pelaksaan pilkada 2013 karena dinilai tidak profesional dan berpihak.
Fakta-fakta tersebut, lanjut Imam, membuat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara berkurang. Ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara ini dinilai dapat menghancurkan nilai-nilai demokrasi.






