Ia menambahkan, wewenang pemantau berbeda dengan saksi. Pemantau tidak punya hak suara maupun protes pada saat tahapan pilkada berlangsung.
“Kewenangan pemantau yang jelas melakukan pemantauan, tidak punya hak suara maupun protes dan lain sebagainya, beda dengan saksi. Dari hasil pemantauan itu teman-teman bisa melakukan kajian kajian atau langkah langkah selanjutnya,” tegasnya.
Bila dalam menjalankan tugas, pemantau menemukan indikasi pelanggaran, maka bisa dilakukan tindak lanjut. Misalnya, dengan membuat laporan kepada pengawas di tingkatannya masing-masing atau kepada Bawaslu kabupaten.
Ada beberapa tahapan ke depan yang perlu dipantau oleh Mappilu PWI Pamekasan. Mulai dari pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, hari tenang, hingga proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.
“Masa berlaku pemantauan sampai tahapan Pilkada selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal berterima kasih kepada KPU setempat yang telah mengakui organisasi yang dipimpinnya sebagai pemantau resmi pilkada.






