Mappilu PWI Pamekasan Resmi Terakreditasi Sebagai Pemantau Pilkada 2024

  • Bagikan
Penyerahan Piagam Akreditasi dan ID Card Pemantau diserahkan langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, Mappilu PWI punya fungsi ganda. Pertama, sebagai organisasi pemantau yang tugasnya diatur oleh PKPU. Kedua, sebagai organisasi berbasis media massa yang punya tugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

“Artinya, peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, tetapi juga melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi inilah yang membuat Mappilu PWI berbeda dengan pemantau lainnya.

“Jika dalam kegiatan pemantauan nanti di lapangan teman-teman Mappilu PWI menemukan bukti-bukti pelanggaran, maka hal itu bisa diberitakan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Perkasa Desak Pemkab Pamekasan Percepat Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak

Potensi pelanggaran dalam pilkada bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik oleh pasangan calon (paslon), tim pendukung, aparatur negara maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Mappilu PWI juga bisa melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi pelanggaran berbagai pihak tersebut.

BACA JUGA :  Gelar Kirab Maskot di Wilayah Pantura, KPU Pamekasan Target Partisipasi Pemilih Terus Meningkat

“Jika misalnya nanti ada penyelenggara tidak netral atau terbukti melakukan pelanggaran, ya teman-teman Mappilu PWI bisa memberitakannya sebagai fungsi kontrol,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan