Mappilu PWI Pamekasan Resmi Terakreditasi Sebagai Pemantau Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Piagam Akreditasi dan ID Card Pemantau diserahkan langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal, Kamis (14/11/2024).

Penyerahan Piagam Akreditasi dan ID Card Pemantau diserahkan langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal, Kamis (14/11/2024).

PAMEKASAN CHANNEL. Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Pamekasan resmi terakreditasi sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan tahun 2024.

Piagam Akreditasi dan ID Card Pemantau diserahkan langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal, Kamis (14/11/2024).

Saat penyerahan sertifikat, Mahdi didampingi oleh dua komisioner lainnya, yakni, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh. Amiruddin dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mohammad Halili beserta bagian sekretariat KPU Pamekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dari Mappilu dihadiri oleh jajaran pengurus harian dan perwakilan divisi serta unsur pers kampus.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh. Amiruddin menyampaikan, sejak diterbitkannya Sertifikat Akreditasi tertanggal 12 November 2024, Mappilu PWI Pamekasan sudah bisa melakukan kegiatan pemantauan pilkada.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Laksanakan Seleksi Jabatan untuk Sekda

“Ke depan kami pasti melibatkan (Mappilu, red) dalam setiap tahapan, insya Allah kami undang. Termasuk kegiatan-kegiatan tahapan di bawah teman-teman bisa melakukan pemantauan dengan menggunakan ID Card,” kata Amir.

Ia menambahkan, wewenang pemantau berbeda dengan saksi. Pemantau tidak punya hak suara maupun protes pada saat tahapan pilkada berlangsung.

“Kewenangan pemantau yang jelas melakukan pemantauan, tidak punya hak suara maupun protes dan lain sebagainya, beda dengan saksi. Dari hasil pemantauan itu teman-teman bisa melakukan kajian kajian atau langkah langkah selanjutnya,” tegasnya.

Bila dalam menjalankan tugas, pemantau menemukan indikasi pelanggaran, maka bisa dilakukan tindak lanjut. Misalnya, dengan membuat laporan kepada pengawas di tingkatannya masing-masing atau kepada Bawaslu kabupaten.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa'ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025

Ada beberapa tahapan ke depan yang perlu dipantau oleh Mappilu PWI Pamekasan. Mulai dari pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, hari tenang, hingga proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

“Masa berlaku pemantauan sampai tahapan Pilkada selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal berterima kasih kepada KPU setempat yang telah mengakui organisasi yang dipimpinnya sebagai pemantau resmi pilkada.

Menurutnya, Mappilu PWI punya fungsi ganda. Pertama, sebagai organisasi pemantau yang tugasnya diatur oleh PKPU. Kedua, sebagai organisasi berbasis media massa yang punya tugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

“Artinya, peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, tetapi juga melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menteri AHY Tandatangani Lukisan untuk Sampul Buku “mCerita Tanah Ulayat Hari Ini

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi inilah yang membuat Mappilu PWI berbeda dengan pemantau lainnya.

“Jika dalam kegiatan pemantauan nanti di lapangan teman-teman Mappilu PWI menemukan bukti-bukti pelanggaran, maka hal itu bisa diberitakan,” tambahnya.

Potensi pelanggaran dalam pilkada bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik oleh pasangan calon (paslon), tim pendukung, aparatur negara maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Mappilu PWI juga bisa melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi pelanggaran berbagai pihak tersebut.

“Jika misalnya nanti ada penyelenggara tidak netral atau terbukti melakukan pelanggaran, ya teman-teman Mappilu PWI bisa memberitakannya sebagai fungsi kontrol,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi
Kabar Gembira! Petani Tembakau di Pamekasan Akan Terima Bantuan Pupuk Non Subsidi Gratis
Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar
Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar Halal Bihalal dan Bupati Menyapa bersama Guru di 13 Kecamatan
Luar Biasa, Kementerian ATR/BPN Capai Serapan Anggaran Sebesar 33,75 Persen Pada Triwulan I 2025
Bupati Pamekasan Akan Buka Kembali Sentra PKL di Eks PJKA Tapsiun
Diminta Tak Tutupi Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik, Ini Respon Kadisperindag Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:10 WIB

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

Rabu, 30 April 2025 - 17:27 WIB

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Selasa, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Kabar Gembira! Petani Tembakau di Pamekasan Akan Terima Bantuan Pupuk Non Subsidi Gratis

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar

Senin, 28 April 2025 - 16:02 WIB

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar Halal Bihalal dan Bupati Menyapa bersama Guru di 13 Kecamatan

Berita Terbaru

Pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ballroom Hotel Cahaya Berlian.

Politik dan Pemerintahan

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:27 WIB