Pamekasan Jadi Kabupaten Pertama di Jawa Timur yang Miliki KIHT

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin (kiri) saat menerima izin terbit dari Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur. (Foto istimewa).

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin (kiri) saat menerima izin terbit dari Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur. (Foto istimewa).

PAMEKASAN. Kabupaten Pamekasan dinobatkan sebagai kabupaten pertama di Jawa Timur yang miliki kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Pamekasan secara sah dan resmi telah berdiri ditandai dengan terbitnya ijin KIHT oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur.

BACA JUGA :  AHY Pimpin Demokrat Daftar ke KPU, kader di Pamekasan Gelar Istiqhosah

Dikatakannya, pendirian KIHT yang bertempat di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sangat mendukung atas peningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau.

“Nanti peresmian pendirian KIHT pada tanggal 21 Desember 2021 mendatang,” katanya.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pamekasan

Pamekasan berhak dinobatkan menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur dan kabupaten ketiga di Indonesia yang mempunyai KIHT setelah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Soppeng.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan studi ke Kabupaten Kudus Jawa Tengah tentang rencana kawasan industri hasil tembakau (KIHT), dan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog
Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Partai Demokrat Pamekasan Gelar Sarasehan Ramadan
Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa’ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025
Program PBL Telah Dianggarkan Tahun 2025, DPRKP Pamekasan Jangkau Kawasan Strategis 13 Kecamatan 
Jadi Tahu, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Tahun 2025
Tahap 1 Selesai, Reses DPRD Pamekasan Akan Dilaksanakan 3 Kali untuk Tahun 2025
Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR
Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail Dikeluhkan Berbagai Masalah oleh Masyarakat
Pemkab Pamekasan Reaktivasi UHC yang Sempat di “Cut Off”, Nuzuludin Hasan Sebut Atas Diskresi BPJS Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:31 WIB

Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Partai Demokrat Pamekasan Gelar Sarasehan Ramadan

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:33 WIB

Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa’ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:41 WIB

Program PBL Telah Dianggarkan Tahun 2025, DPRKP Pamekasan Jangkau Kawasan Strategis 13 Kecamatan 

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:18 WIB

Jadi Tahu, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Tahun 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:44 WIB

Tahap 1 Selesai, Reses DPRD Pamekasan Akan Dilaksanakan 3 Kali untuk Tahun 2025

Berita Terbaru