PAMEKASAN. Kabupaten Pamekasan dinobatkan sebagai kabupaten pertama di Jawa Timur yang miliki kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Pamekasan secara sah dan resmi telah berdiri ditandai dengan terbitnya ijin KIHT oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur.
Dikatakannya, pendirian KIHT yang bertempat di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sangat mendukung atas peningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau.
“Nanti peresmian pendirian KIHT pada tanggal 21 Desember 2021 mendatang,” katanya.
Pamekasan berhak dinobatkan menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur dan kabupaten ketiga di Indonesia yang mempunyai KIHT setelah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Soppeng.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan studi ke Kabupaten Kudus Jawa Tengah tentang rencana kawasan industri hasil tembakau (KIHT), dan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.