Pengawal Demokrasi Minta KPU Pamekasan Tidak Rahasiakan Bacaleg Eks Narapidana

  • Bagikan
Dua Bacaleg di Pamekasan Berstatus Eks Narapidana.

Menurut Amir, bagi bacaleg yang berstatus eks napi narkotika, itu dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, satu bacalegnya lagi TMS. Sebab, bacaleg tersebut tidak melampirkan dokumen persyaratan yang menjelaskan keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, tidak ada surat putusan dari pengadilan negeri (PN) setempat.

BACA JUGA :  Puluhan Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan Debat Calon Bupati Pamekasan

Sebanyak 630 bacaleg sama-sama punya tujuan merebut kursi wakil rakyat di Kota Gerbang Salam.

Berdasar hasil vermin perbaikan berkas yang dilakukan KPU, tercatat ada 113 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara, sebanyak 517 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan