“Seluruh bacaleg yang daftar disampaikan yang terbuka untuk masyarakat, tidak boleh KPU merahasiakan atau menyembunyikan. Termasuk bacaleg yang eks narapidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Moh. Amiruddin Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa ada dua bacaleg berstatus eks napi. Satu bacaleg tersandung kasus kekerasan dan satu bacaleg lagi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikatakannya, Dua Bacaleg tersebut berangkat dari dua dapil berbeda. bacaleg berstatus napi narkotika dari Kecamatan Proppo dapil 2. Sementara, bacaleg lain dari Kecamatan Pademawu dapil 5.






