PAMEKASAN CHANNEL. Lembaga Pengawal Demokrasi (LPD) kabupaten Pamekasan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka identitas dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai eks narapidana (napi).
“KPU Pamekasan sebagai penyelenggara demokrasi tidak perlu merahasiakan Bacaleg yang mendaftar. Harus terbuka,” kata Zainal ketua Lembaga Pengawal Demokrasi (LPD) kabupaten Pamekasan.
Ia menilai, demokrasi semestinya terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Sebab, Bacaleg yang mendaftar dari partai politik (parpol) seluruhnya ingin bertarung secara konstitusional. Sehingga tidak perlu ada nama yang dirahasiakan.






