Dalam kesempatannya juga, ia memberikan dukungan atau dorongan kepada KPU untuk melaksanakan pemilu yang demokratis yaitu didasarkan kepada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang prinsip- prinsip kepemiluan.
“Pemilu yang demokratis didasarkan kepada prinsip-prinsip atau asas- asas luber jurdil yaitu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili sangat apresiasi dan mendukung program- program atau kegiatan tersebut. Bahkan, menurutnya, pihaknya siap bekerja sama untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, baik di bidang kepemiluan, Pendidikan demokrasi dan pendidikan politik.






