Seharusnya, AKD digelar dan tuntas. Sehingga tidak berakibat dan berefek pada agenda DPRD yang lain. Terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD tahun 2022 dan pembahasan APBD untuk 2023.
“Jika AKD tuntas, Dewan sudah semestinya melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 yang dilaksanakan pada bulan 6 ini,” Katanya.
Ibas sapaannya mendesak, agar DPRD Pamekasan segera menggelar perubahan AKD. Ia khawatir, jika AKD terus molor akan terbengkalai pada pelaksanaan APBD yang berujung pada adanya SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran).
“Nanti akan terjadi SiLPA lagi seperti pada tahun sebelumnya. Seperti APBD 2018 yang mencapai Rp511 miliar pada tahun 2019 sekitar Rp 200 miliar,” pungkasnya.






