Menurut Totok sapaannya, rencana pelaksana Pilkades Serentak tersebut menuia penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalu surat terbukanya. Sebab menurut para masyaikh jika pemilihan itu tetap digelar pada bulan April (bulan romadhon), maka dikhawatirkan akan banyak mudharatnya.
“Jadi kita sudah berusaha memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari MUI dan audiensi dari masyarakat. Tentunya, kalau dengan tanggal 23 April ini, ibadah kita di bulan ramadhan harus tetap dipertahankan jangan menjadi alasan pungutan surat suara tidak berpuasa,” kata Totok.
Kendati demikian, penyusunan peraturan pemerintah Bupati (Perbup) mengenai Pilkades itu direncanakan maksimal rampung pada bulan Januari.






