“Menghalang-halangi ataupun mengusir wartawan yang hendak melakukan tugasnya sebagai jurnalis adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagai mana yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh dihalang-halangi tugasnya apalagi diusir, seharusnya tidak boleh terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum-oknum itu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sehingga, kata dia, ke depan tidak ada lagi seorang kuli tinta mendapatkan pengusiran dari oknum penyelenggara pemilu dan oknum aparat kepolisian.






