PWI Pamekasan Sesalkan Arogansi KPU dan Polisi Usir Wartawan Liput Rekapitulasi

  • Bagikan
Sejumlah jurnalis di kabupaten Pamekasan melakukan protes terhadap sikap arogansi KPU dan Aparat kepolisian yang melarang pers untuk masuk ke area rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

“Dengan kejadian ini, semoga menjadi contoh tidak ada lagi wartawan yang mendapat sikap arogansi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Diketahui, Ketua MCC PWI Pamekasan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan