Ratusan Bacaleg Pamekasan Tidak Memenuhi Syarat Administratif

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, masa perbaikan bacaleg yang TMS ini mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023,” katanya.

Selama masa perbaikan, ujar Amiruddin, parpol bisa mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dengan bacaleg lain. “Verifikasi administrasi dari berkas yang diperbaiki ini mulai tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Siap-Siap Jadi PNS, Pamekasan Dapat Jatah 1,128 kuota
  • Bagikan