Ia menjelaskan 113 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administratif itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan ini mengatakan berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kini dikembalikan ke masing-masing partai politik untuk diperbaiki.






