PAMEKASAN CHANNEL. Moh Romli sebagai kepala Desa (Kades) Pasanggar Kecamatan Pagentenan kabupaten Pamekasan secara resmi menerima SK Perpanjangan Jabatan.
SK tersebut diterima dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.
“Alhamdulillah pelaksanaan pelantikan perpanjangan kepala desa berjalan dengan lancar. Semoga bermanfaat dan terus membangun desa,” kata Romli usai acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.