
Sedangkan pemilik bisnis, Hariyanto Waluyo dari lahan seluas 21 hektar itu sudah bisa mempekerjakan puluhan pemuda yang pengangguran di desanya tersebut.
Mantan anggota DPRD Pamekasan yang disapa akrab Aba Yanto ini dalam menapaki bisnis barunya memiliki tekad besar untuk mengurangi angka pengangguran di desanya.
“Semoga dengan usaha baru tambang batu kapur ini bisa meningkatkan kualitas kebutuhan ekonomi bagi masyarakat Batukerbuy,” kata Hariyanto.
Ia menegaskan bahwa usaha tambang kapur yang digagasnya telah memiliki dasar perizinan resmi dan hukum yang kuat.
Pihaknya juga menepis anggapan bahwa usaha ini tergolong dalam kategori galian C yang kerap menimbulkan polemik.
“Ini berbeda dengan galian C. Ini tambang kapur, dan bisa jadi satu-satunya tambang resmi di Pulau Madura,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Syahbandar Telaga Biru, Edi Kuswanto, membenarkan terkait izin tambang batu kapur tersebut. Ia berharap kedepan dapat beroperasi secara optimal untuk setiap pengiriman.
“Ia perusahaan tersebut sudah mengantongi izin. Untuk batu, akan melakukan pengiriman pertama ke Provinsi Bali,” tutur Edi Kuswanto, singkat.






