PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan telah mengembalikan enam (6) mobil operasional ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
“5 mobil Komisioner dan 1 mobil Sekretaris sudah dikembalikan ke KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis 13 Februari 2025,” ucap Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mahdi, saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Jumat (14/2/2025).
Kendati, kata Mahdi, meski ditengah sengketa Pilkada Pamekasan berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), ia memastikan tidak akan menganggu kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Pamekasan.
“Untuk mobil operasional, KPU Pamekasan tetap menggunakan mobil yang ada, dan dipastikan tidak mengganggu kegiatan-kegiatan di kantor KPU Kabupaten Pamekasan,”terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun pada tahun ini melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini berisi tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi