PAMEKASAN CHANNEL. Dalam setahun kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dilaksanakan minimal 3 kali.
Pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Pamekasan berdasarkan kebutuhan dan waktu serta menyesuaikan anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Pamekasan, Nur Hidajatul Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (11/3/2025).
Nur Hidajatul Firdaus menerangkan untuk pelaksanaan reses dalam satu tahun bisa dilaksanakan minimal sebanyak 3 kali kegiatan reses yang disesuaikan dengan waktu dan anggaran.
“Jadi per masa sidang dijadwal di setiap kecamatan masing-masing, dan hasilnya dimasukkan ke Musrenbang tahun ini,” ucap Nur Hidajatul Firdaus.
Ia menambahkan untuk tahun 2025 ini, pelaksanaan reses telah selesai dilaksanakan tahap pertama oleh para anggota dewan di setiap wilayah pemenangan di setiap Dapil masing-masing.
“Untuk tahap awal, reses serap aspirasi dewan di Pamekasan telah dilaksanakan di 13 kecamatan pada Februari kemarin,” ungkapnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi