PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan menyiapkan 4 saksi dan ahli pada sidang pembuktian sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan A Tajul Arifin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan usai sidang putusan sela pada Rabu, (5/2/2025) yang memutuskan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kita akan siapkan 4 saksi fakta dan ahli untuk memberikan keterangan di MK pada tahap pembuktian,”ujar Tajul Arifin saat dimintai keterangan PAMEKASAN CHANNEL, Rabu (5/2/2025).
Pada sidang lanjutan di tahap pembuktian pada Senin 10 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, KPU Pamekasan akan menyiapkan semua dalil bantahan yang dituduhkan pemohon.
“Kita akan membuktikan semua dalil bantahan kita terhadap semua tuduhan pemohon,”terangnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/2/2025) pagi, MK telah memutuskan perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 berlanjut ke pembuktian sebagaimana yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Bakir-Taufadi mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menyebabkan perselisihan suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu.
Pasangan nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).
Sedangkan pasangan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen), sementara pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen).
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi