“Sikap Fraksi Nasdem menolak dan meminta agar kebijakan itu dicabut. Kemudian akan dilakukan legislative review. Bahkan dalam waktu dekat, pihak DPR RI akan melakukan lokakarya aspirasi yang dalam hal ini akan menampung isu nelayan,” kata Sutan.
Menurut Sutan, Pemberlakuan PP 85 tahun 2021 dianggap sangat memberatkan dan mencekik para nelayan. Pertama, mengenai pemberlakuan jenis tarif PNBP terhadap nelayan dengan kapasitas 5 hingga 30 GT. Sebelumnya, PP nomor 75 tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak pada KKP RI itu mengatur hanya untuk nelayan dengan kapasitas 30 GT ke atas.
Poin kedua, para nelayan dikenakan tarif praproduksi dan pasca produksi. Tarif praproduksi adalah tarif di mana nelayan sebelum melakukan aktivitas melaut sudah dikenakan pajak. Kemudian setelah melaut juga dikenakan tarif pasca produksi.
“Jadi berapa banyak ikan yang didapat dan berapa yang harus disetor oleh nelayan pasca produksi. Hal ini yang paling memberatkan bagi nelayan. Karena setiap kali melaut dan melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan ikan maka, tarif itu dikenakan. Tetapi kalau nelayan itu tidak membayar tarif pasca produksinya maka, sangsi yang harus diterima yaitu tidak akan diterbitkan surat persetujuan berlayar,” paparnya.
Seharusnya, tambah dia, Menteri KKP RI memperhatikan nasib nelayan, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Sebab pandemi ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil (nelayan). Bukan malah membebani dengan menerbitkan PP tersebut.






