Ia mengakui, masih banyak tanah wakaf dan tanah lain milik perkumpulan NU yang bermasalah dan belum bersertipikat. “Sekarang ini dengan banyaknya perubahan-perubahan kita semakin maju dan tertib administrasi,” tambah KH Abdul Hakim Mahfudz.
Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini disaksikan pula oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.






