PAMEKASAN CHANNEL.Salah satu sekolah SMP di kabupaten diduga melakukan dugaan praktik jual beli seragam sekolah.
Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pamekasan.
Padahal kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Bahkan kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.






