“Dalam kegiatan Jaga Desa ini melibatkan Inspektorat, Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan juga tenaga pendamping profesional,” ungkapnya.
Kejari Pamekasan yang baru dikukuhkan ini juga menegaskan, bila dalam pengelolaan Dana Desa ditemukan fiktif atau ada niatan membawa lari uang negara, maka tidak ada ampunan.
“Kalau fiktif uang dibawa lari, tidak ada ampun sudah,” tegasnya.
Kendati, kata dia, jika pekerjaan dan pengelolaan berjalan dengan baik, namun desa mengalami kekurangan pada administrasi, maka akan dibantu.






